Tuesday, March 20, 2018

Penundaan Implementasi Beleid Kapal Ekspor

Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) memohon pemerintah untuk memberi info resmi yang menyatakan kalau implementasi Ketentuan Menteri Perdagangan No. 82/2017 mengenai mengenai Ketetapan Pemakaian Angkutan Laut serta Asuransi Nasional untuk Export serta Import Barang Spesifik dipending.

Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia menyebutkan pemerintah memanglah merencanakan untuk tunda implementasi beleid itu. Tetapi, belum juga di sampaikan lewat info resmi pada beberapa aktor usaha.

Menurut dia, hal itu dibutuhkan untuk berikan kepastian pada beberapa aktor usaha, termasuk juga importir diluar negeri. Pasalnya, sebagian kontrak berniat ditahan oleh importir hingga ada kejelasan berkaitan beleid itu.

Baca Juga : Harga Tiket Kapal Pangrango - Jadwal KA

" APBI memohon agar ada statement dari pemerintah untuk memberi klarifikasi karna beberapa aktor usaha diluar menanti. Sebagian kontrak kan tengah di-hold, " katanya pada Usaha, Jumat (23/2/2018).

Menurut dia, jika segera diaplikasikan, juga akan menghalangi aktivitas export yang kontraknya sudah jalan. Pasalnya, dengan terdapatnya ketentuan itu, peluang juga akan terdapat beberapa kontrak yang butuh direnegosiasi.

Baca Juga : Harga Tiket Kapal Sangiang

Seperti di ketahui, Permendag No. 82/2017 itu mewajibkan pemakaian kapal nasional untuk export batu bara serta minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO). Beleid yang diundangkan pada 31 Oktober 2017 itu gagasannya akan digerakkan dengan efisien enam bln. sesudah terbit.

Mengenai dalam pasal 5 ditata jika armada angkutan laut nasional tidak memenuhi untuk aktivitas export, jadi dapat dikerjakan dengan juga kapal angkutan laut asing. Tetapi, detil pengerjaannya masih tetap belum juga terang.

No comments:

Post a Comment

Proyektil Pembunuh Randi Sampai ke Luar Negeri

Polisi masih menginterogasi masalah tewasnya Randi, mahasiswa Kampus Halu Oleo, Kendari, Sultra sebab tertembak waktu demonstrasi kacau DPRD...