Monday, September 24, 2018

Dana Kampanye Ilegal Didominasi Transaksi Tunai

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu serta Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilainya, salah satunya kekurangan dalam penyusunan dana kampanye penyelenggaraan pemilu ialah tidak terdapatnya pembatasan transaksi tunai. "Menjadi terdapat beberapa perihal yang tidak dapat dikontrol laporan serta audit dana kampanye, baik oleh pengawasan ataupun penegakkan hukum. Sebabnya uang-uang yang tersebar itu dengan tunai," kata Titi, di Jakarta, Senin (24/9)

Baca Juga : KM Nggapulu dan Jadwal KM Nggapulu

Menurut dia, ketiadaan pembatasan transaksi tunai, membuat dana ilegal lebih leluasa tersebar. Tragisnya, peredaran itu tidak cuma menyertakan team kampanye sah, tapi juga di kelompok beberapa simpatisan tiada dapat disaksikan sistem akuntabilitasnya.

Permasalahan lainnya berkaitan dana kampanye, diterangkan Titi, dapat disaksikan dari prinsip peserta pemilu. Laporan dana kampanye masih tetap dipandang rumor pinggir hingga tidak dilihat dengan maksimal. "Laporan dana kampanye tidak dipandang seperti rumor utama buat paslon. Ditambah lagi sampai kini tidak ada penegakkan hukum yang dapat dikerjakan bila laporan dana kampanye tidak dilaporkan dengan benar," tutur Titi.

Baca Juga : Jadwal Kapal KM Nggapulu dan KM Dorolonda

Aspek lainnya yaitu di bagian pengawasan serta penegakkan hukum sendiri yang belumlah terintegrasi. Ada Tubuh Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang kerjakan pengawasan, tapi UU tidak melekati instrumen itu. "Mesti ada integrasi pada Bawaslu, PPATK (Pusat Laporan Analis Transaksi Keuangan) serta KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Bawaslu tidak miliki akses mengamati saluran dana. Lebih, Bawaslu juga kebanyakan tugasnya hingga dana kampanye juga bukan rumor utama utama mereka," katanya.

Dalam laporan dana kampanye, disadari dia, audit yang dikerjakan cuma hanya audit kepatuhan. Bukan audit investigatif atau audit forensik yang dapat betul-betul menunjukkan saluran dana kampanye. "Pada umumnya, dari bagian tingkah laku dana kampanye tidak sangat mendapatkan perhatian dari peserta pemilu. Termasuk juga dari bagian pemilih, tidak menjadi ukuran berkaitan kejujuran beberapa calon," kata Titi.

Baca Juga : Harga Tiket KM Dorolonda dan Harga Tiket Kapal KM Dorolonda

Menurut dia, ketentuan berkaitan laporan dana kampanye yang akan datang mesti dibenahi. Penyelenggara pemilu mesti mempunyai seperti unit spesial, yang dapat bekerja baik itu dibawah KPU ataupun Bawaslu. "Unit itu dengan spesifik kerjanya mengamati serta lakukan penegakkan hukum serta akuntabilitas dana kampanye serta miliki kewenangan lakukan pencarian dana," katanya.

No comments:

Post a Comment

Proyektil Pembunuh Randi Sampai ke Luar Negeri

Polisi masih menginterogasi masalah tewasnya Randi, mahasiswa Kampus Halu Oleo, Kendari, Sultra sebab tertembak waktu demonstrasi kacau DPRD...