Wednesday, October 3, 2018

Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Dieksekusi ke Lapas Bengkulu

Jaksa Pelaksana eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan bekas Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti ke Instansi Pemasyarakatan (Lapas) di Bengkulu. Tidak cuma Ridwan Mukti, Jaksa KPK juga menyelesaikan istri Ridwan, Lily Martiani Maddari ke Lapas Wanita Bengkulu.

Baca Juga : Bus Gunung Harta dan Harga Tiket Bus Gunung Harta

Eksekusi ini dikerjakan sesudah masalah suap project penambahan jalan di Bengkulu yang menangkap kedua-duanya berkekuatan hukum masih atau inkracht.

"Ridwan Mukti di Lapas Bengkulu, serta Lily Martiani Maddari di Lapas Wanita Bengkulu," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah waktu di konfirmasi, Rabu (3/10).

Baca Juga : Jadwal Bus Gunung Harta dengan Bus Damri

Didapati, Ridwan serta Lily adalah terpidana masalah pendapat suap project penambahan jalan di Bengkulu. Kedua-duanya dapat dibuktikan terima suap sebesar Rp 1 miliar dari Direktur PT Statika Jhony Wijaya lewat orang keyakinan Lily bernama Rico Dian Sari.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana penjara serta denda Rp 400 juga pada pasangan suami istri itu.

Baca Juga : Harga Tiket Bus Damri dengan Jadwal Bus Damri

Hukuman pada Ridwan serta Lily diperberat oleh pengadilan tingkat banding jadi semasing pidana penjara 9 tahun, denda Rp 400 juta subsider 8 bulan kurungan. Tidak cuma hukuman pidana, Pengadilan Tipikor Jakarta juga mencabut hak politik Ridwan saat 5 tahun sesudah melakukan pidana inti.

No comments:

Post a Comment

Proyektil Pembunuh Randi Sampai ke Luar Negeri

Polisi masih menginterogasi masalah tewasnya Randi, mahasiswa Kampus Halu Oleo, Kendari, Sultra sebab tertembak waktu demonstrasi kacau DPRD...